Penulis: Dra. Tutik Rachmawati, M.Pd & Drs. Daryanto
Penerbit : Gava Media
Kondisi : Baru
Harga buku: Rp 48.500
Pemesanan
: sms 08122742231/ pin BB: 234FB00C/email : empu_online@yahoo.com/
Sinopsis
Fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan
fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan
Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran
yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan
bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk
mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi
ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Hasil PK GURU dapat
dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan
program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan dasar penetapan
perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Penilai dan
guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti
melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan
Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah
sebagai berikut:
- Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
- Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
- Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi dari guru pertama, pangkat penata muda, golongan ruang
III/a sampai dengan guru utama, pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e
wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi
sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
(Permenpan RB 16 thn 2009 pasal 16).
Dalam Buku Ini dibahas: BAB 1. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA GURU BAB 2. PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU BAB 3. PERUBAHAN PARADIGMA PERAN GURU BAB 4. LANGKAH MENINGKATKAN KINERJA GURU BAB 5. RELEVANSI PENATAAN MANAJEMEN BAB 6. PENILAIAN KINERJA GURU BAB 7. CONTOH INTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU (IPKG) BAB 8. PENILAIAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Dalam Buku Ini dibahas: BAB 1. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA GURU BAB 2. PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU BAB 3. PERUBAHAN PARADIGMA PERAN GURU BAB 4. LANGKAH MENINGKATKAN KINERJA GURU BAB 5. RELEVANSI PENATAAN MANAJEMEN BAB 6. PENILAIAN KINERJA GURU BAB 7. CONTOH INTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU (IPKG) BAB 8. PENILAIAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar