Kamis, 19 Desember 2013

Penilaian Kinerja Guru dan Angka Kreditnya



Judul : Penilaian Kinerja Guru dan Angka Kreditnya
Penulis: Dra. Tutik Rachmawati, M.Pd & Drs. Daryanto
Penerbit : Gava Media
Kondisi : Baru

Harga buku: Rp  48.500

Pemesanan : sms 08122742231/ pin BB: 234FB00C/email : empu_online@yahoo.com/

Sinopsis

Fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
    1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
    2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
    3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari guru pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan guru utama, pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. (Permenpan RB 16 thn 2009 pasal 16).

Dalam Buku Ini dibahas: BAB 1. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA GURU BAB 2. PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU BAB 3. PERUBAHAN PARADIGMA PERAN GURU BAB 4. LANGKAH MENINGKATKAN KINERJA GURU BAB 5. RELEVANSI PENATAAN MANAJEMEN BAB 6. PENILAIAN KINERJA GURU BAB 7. CONTOH INTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU (IPKG) BAB 8. PENILAIAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar